PKBM

PKBM Pelita Hati - Bukuan, Palaran, Samarinda Telp: 0541-6214332 / 081350122699 / 081351769284

Kamis, 27 Oktober 2016

Surat Edaran Mendiknas tentang Status Hukum Ijazah Paket/Kesetaraan

Tahun 2006, Menteri Pendidikan Nasional membuat surat edaran yang menegaskan bahwa ijazah Paket A/Paket B/Paket C setara secara hukum dengan ijazah SD/SMP/SMA.


Surat bernomor: 107/MPN/MS/2006 tersebut ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Kepala Staf TNI AD, TNI Al, TNI AU, Kapolri, Kepala BKN, dan Rektor Universitas/Direktur Politeknik/Ketua Sekolah Tinggi.
Isi dari surat edaran itu menegaskan tentang status hukum Ijazah Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA) yang harus diperlakukan setara secara hukum dengan ijazah sekolah.

Pokok-pokok isi dalam surat edaran Mendiknas:
  1. Setiap orang yang lulus ujian kesetaraan Paket A, Paket B atau Paket C masing-masing memiliki hak eligibilitas yang sama dan setara dengan berturut-turut pemegang ijazah SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi.
  2. Status kelulusan program pendidikan kesetaraan Paket C memiliki hak eligibilitas yang setara dengan pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja.
  3. Setiap lembaga diminta mematuhi ketentuan perundang-undangan tersebut di atas agar tidak diindikasikan melanggar Hak Asasi Manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar