Surat bernomor: 107/MPN/MS/2006 tersebut ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Kepala Staf TNI AD, TNI Al, TNI AU, Kapolri, Kepala BKN, dan Rektor Universitas/Direktur Politeknik/Ketua Sekolah Tinggi.
Isi dari surat edaran itu menegaskan tentang status hukum Ijazah Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA) yang harus diperlakukan setara secara hukum dengan ijazah sekolah.
Pokok-pokok isi dalam surat edaran Mendiknas:
- Setiap orang yang lulus ujian kesetaraan Paket A, Paket B atau Paket C masing-masing memiliki hak eligibilitas yang sama dan setara dengan berturut-turut pemegang ijazah SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi.
- Status kelulusan program pendidikan kesetaraan Paket C memiliki hak eligibilitas yang setara dengan pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja.
- Setiap lembaga diminta mematuhi ketentuan perundang-undangan tersebut di atas agar tidak diindikasikan melanggar Hak Asasi Manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar